PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA PEMBANTU RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA-KERJAAN

Authors

  • Marceril Betrix Wangke

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita terhadap perlakuan yang diskriminasi dan bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-Kerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum perlakuan diskriminasi terjadi terhadap tenaga kerja wanita dapat saja terjadi yaitu dalam hal: mendapatkan hak atas kesempatan kerja yang sama dengan pria, kebebasan memilih profesi, pekerjaan, promosi, dan pelatihan;upah yang sama terhadap pekerjaan yang sama nilai;jaminan sosial;kesehatan dan keselamatan kerja;diberhentikan dari pekerjaan dan tidak mendapatkan tunjangan karena kawin dan melahirkan, hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan. 2. Larangan perlakuan diskriminasi terhadap tenaga kerja wanita sebagai Tenaga kerja wanita yaitu dikenakannya sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti dan pemberhentian atas dasar status perkawinan membuat peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula; memberikan dorongan disediakannya pelayanan sosial yang perlu untuk memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat penitipan anak; memberi perlindungan khusus kepada wanita selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka.

Kata kunci: Perlindungan hokum, tenaga kerja wanita, pembantu rumah tangga.

Author Biography

Marceril Betrix Wangke

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31