GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUM DIKARENAKAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM (KAJIAN PASAL 76 KUHP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut dan menjalankan hukuman dan apakah asas Ne bis in idem dalam praktek putusan pengadilan bisa gugur untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap si pelaku tindak pidana ialah: Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai.  Di luar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yaitu: Sebab abolisi dan amnesti; Tak adanya pengaduan, pencabutan pengaduan dan keterlambatan mengajukan pengaduan oleh orang yang dirugikan dalam hal terjadinya delik aduan. 2. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne bis in idem adalah Putusan Hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan Bebas (Vrijspraak), Putusan Pelepasan/Pembebasan dari Segala Tuntutan Hukum (onstlag van alle rechtsvolging), Putusan Pemidanaan (Veroordeling), putusan ini bertitik tolak dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci: Gugurnya hak menuntut, ne bis in idem