PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. KUHAP telah menetapkan bahwa Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk itu Panitera mengirimkan salinan Surat Putusan kepadanya (ps. 270 yo ps 1 butir 6a KUHAP). Dengan demikian Eksekusi putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa. 2.      Telah cukup jelas, pelaksanaan putusan pengadilan seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab kejaksaan. Namun pada prakteknya, potensi adanya benturan kepentingan antara pengacara (terpidana) dengan Jaksa (penegakan hukum) dalam skenario proses hukum di negara hukum yang ideal, tidak akan sampai ke institusi pengadilan, melainkan telah diselesaikan oleh Jaksa yang tidak hanya berperan sebagai Jaksa, namun juga sebagai hakim.
Kata kunci: Pelaksanaan putusan, berkekuatan hukum tetap.