PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI TERHADAP PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Authors

  • Matrio A. N. Sutisno

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana perlindungan keanekaragaman hayati terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yuridis disimpulkan: 1. Ganti kerugian dan pemulihan akibat pencemaran lingkungan dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 2. Perlindungan keanekaragaman hayati terhadap pencemaran dan perusakan telah dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda. Kesadaran akan pentingnya perlindungan sumber daya alam yang didalamnya terdapat keanekaragaman hayati sudah ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan PokokKehutanan walaupun belum secara tegas mengatur isu-isu yang terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati,kemudian ada beberapa aturan perundang-undangan yang lain yang mengatur tentang perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yaitu seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lain sebagainya.

Kata kunci: Keanekaragaman hayati, pencemaran, pengrusakan, lingkungan hidup.

Author Biography

Matrio A. N. Sutisno

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads