KAJIAN YURIDIS MALPRAKTIK KEDOKTERAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA PASIEN MENURUT PASAL 359 KUHP

Authors

  • Berry Jiverson Tumiwa

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana malpraktik kedokteran dalam pandangan hukum pada umumnya dan bagaimana realisasi pertanggungjawaban pidana oleh dokter yang dianggap telah melakukan tindak medikal malpraktik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Malpraktik medis selain dapat dituntut secara pidana dapat juga dituntut secara perdata dalam bentuk ganti rugi, dalam pelayanan kesehatan bila pasien atau keluarganya menganggap bahwa dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kemungkinan yang dapat dipakai untuk dijadikan sebagai dasar yuridis gugatan Malpraktik medis, yaitu :  Gugatan berdasarkan adanya wanprestasi Pasal 1236 jo. 1239 KUHPerdata, Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan memberikan perlindungan hukum baik kepada pasien sebagai konsumen dan produsen jasa pelayanan kesehatan diantaranya Pasal 53, 54, dan 55. 2.  Dalam hal ini kriteria dari Malpraktik dibagi tiga yaitu: Criminal Malpractice, Civil Malpractice. Dokter tidak melakukan kewajiban atau tidak memberikan prestasi yang disepakati (wanprestasi) dan dokter melakukan perbuatan melakukan hukum. Administrative Malpractice dilakukan menyalahi hukum negara seperti berpraktek tanpa adanya izin, berpraktek atas izin praktek yang sudah daluwarsa,dan berpraktek tidak sesuai dengan izin praktek yang diberikan. Tanggung jawab seorang dokter yang berhubungan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka adalah unsur kelalaian/kealpaan bukan kesalahan karena sengaja. Delik yang dapat diikutsertakan dalam hukum kedokteran adalah delik culpa sebagai aspek hukum pidana dari hukum kedokteran. Delik kealpaan dalam KUHP diatur dibawah judul “tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan†mulai dari pasal 359-361 KUHP.

Kata kunci: Malpraktik, Kedokteran, Meninggal, Pasien.

Author Biography

Berry Jiverson Tumiwa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-08-31