HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS
Abstract
Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah, bahan hukum sekunder literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan penyelesaian sengketa bank syariah dengan suatu analisis sesuai teori-teori yang layak, majalah dan informasi tertulis dari internet dan bahan hukum tersier meliputi kamus-kamus, ensiklopedia. Data yang diperoleh dari data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan, dan mengajarkan permasalahan dan penyelesaiannya sesuai dengan judul penulisan ini. Hasil penelitian memampukan bahwa prinsip penyelesaian sengketa bank syariah dalam hukum bisnis walaupun materil yang mengatur hukum ekonomi syariah belum ada tapi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 pengadilan tidak boleh menolak, melainkan wajib untuk mengadili dan memeriksa sehingga pasal ini menjadi landasan bagi hukum untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan Undang-undang tersendiri sebagai lex specialis Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah sehingga penyelesaian piutang bermasalah dalam bank syariah baik diselesaikan melalui pengadilan mana, dan diselesaikan melalui internal lembaga, diselesaikan melalui mediasi perbankan dan Diselesaikan melalui arbitrase dan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional BASYARNASA. Selain bentuk penyelesaian tersebut dari kalangan awam yang tidak memahami perbankan syariah dan tidak ada penjelasan dari petugas bank syariah secara rinci tentang aturan bank syariah secara sederhana yang mudah dipahami oleh nasabah.
Kata kunci: Syariah, penyelesaian sengketa, hukum bisnis