URGENSI PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN DALAM MENGARAHKAN DAN MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerindah Daerah, dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil. Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum (termasuk perda) yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya, pada dasarnya telah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum negara. Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Kata kunci: Urgensi Program Pembentukan Perda, Instrument Perencanaan, Pembentukan Peraturan Daerah