EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Peneliti ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi) serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisanya kecuali itu, maka diadakan juga pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul didalam gejala yang mempengaruhi eksploitasi anak dalam kejahatan perdagangan manusia dan bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak dalam kejahatan perdagangan manusia, sehingga bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak korban perdagangan manusia atas trafficking, kekerasan, perkosaan, penculikan, prostitusi, eksploitasi dalam KUHP memberi perlindungan secara abstrak/perlindungan tidak langsung terutama perlindungan kekerasan seksual (Pasal 281, 289, 290, 294 dan Pasal 295.
Kata kunci : eksploitasi, anak, kejahatan, perdagangan, hukum hak asasi manusia