STANDARISASI PROSEDUR PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PERBANKAN
Abstract
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Tanggal 15 Maret 2005 mengeluarkan Surat Edaran No. C. HT. 01.10-22 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia yang dialamatkan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia. Merujuk pada Surat Edaran tersebut pada angka 2-nya memberikan penekanan khusus terhadap pengecekan data atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, khususnya dalam membedakan antara mana-mana yang merupakan hak perorangan.  Surat Edaran tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 9 UU Jaminan Fidusia menimbulkan berbagai macam penafsiran umum yang bersifat sangat luas, di mana salah satunya dilandasi oleh penafsiran hukum maupun pada transaksi yang dilakuan. Oleh karenanya menyikapi keadaan ini, apabila telah dinyatakan baik secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali. Implementasi ketentuan angka 2 Surat Edaran memperhatikan penciptaan kepastian hukum dan pembentukan hukum guna menjawab dan memberikan solusi terhadap begitu minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pranata lembaga jaminan, khususnya lembaga fidusia di Indonesia. Ketidakjelasan hukum ini seharusnya sesegera mungkin diantisipasi dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pelaksana dan bukan berarti dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dipandang telah cukup dan memadai, sehingga tidak dipandang perlu untuk dilaksanakan dan/atau menunda proses penyusunan peraturan-peraturan pelaksana dimaksud.
Kata kunci: Surat Edaran, Jaminan Fidusia