PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pencemaran nama baik menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum pencemaran nama baik menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pencemaran nama baik adalah: Penghinaan materil, penghinaan formal. Unsur-unsur objektif tindak pidana pencemaran nama baik adalah: barangsiapa, menyerang kehormatan nama baik, dengan menuduhkan kepada orang lain,, sedangkan unsur subjektif yaitu dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui orang lain, dengan sengaja. 2. Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan sudah sesuai, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya, (2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik adalah sebagai berikut: (a) Adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam hal ini tindak pidana pencemaran nama baik, (b) Adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan, (c) Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Kata kunci: Penerapan hukum, tindak pidana, pencemaran, nama baik.