SANKSI TERHADAP PENGHINAAN LAMBANG NEGARA MENURUT UU NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap Lambang Negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Sanksi terhadap Penghinaan Lambang Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan Terhadap Lambang Negara sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 154a dan UU No 24 Tahun 2009, sudah cukup menunjukan kepedulian dari pemerintah untuk melindungi identitas bangsa. Namun masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam UU No 24 Tahun 2009, karena ada pasal yang belum jelas mengatur tentang penggunaan lambang negara serta bertentangan dengan tujuan bahwa, Lambang negara merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa, yang mendasari terbentuknya Undang-undang ini. 2. Sanksi terhadap penghinaan terhadap Lambang Negara belum cukup maksimal, ini dikarenakan belum jelasnya kategori penghinaan terhadap lambang negara, yang diatur dalam KUHP Pasal 154a dan UU No 24 Tahun 2009, serta sanksi yang diberikan hanya sebatas pencegahan (membalas) tidak dalam arti mencegah agar kejahatan terhadap Lambang Negara tidak terjadi atau dilakukan.
Kata kunci: Sanksi, penghinaan, lambang negara