PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dan bagaimana Aspek Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Permasalahan ketenagkerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahan melakukan efisiensi biaya produksi (Cost of production). 2. Pengaturan tentang Outsourcing tidak dapat ditemukan secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya disebutkan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulisâ€. Ketentuan tersebut kemudian dijadikan dasar hukum diberlakukannya outsourcing di Indonesia.
Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, outsourcing