KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang  dan bagaimana Kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan PPATK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan dari lembaga-lembaga lain, Kedudukan PPATK sangatlah Power Full di bandingkan dengan lembaga-lembaga lain. Oleh sebab itu Pengaturan tentang PPATK itu sendiri di atur secara khusus dibandingkan lembaga-lembaga lainnya sehubungan dengan kedudukan PPATK tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga tersebut untuk membasmi kejahatan-kejahatan dalam hal keuangan namun dari segi hukum juga tidak bisa mengabaikan hal-hal yang harus dijaga dan dilindungi terlebih dahulu. Lembaga ini juga sering di sebut lembaga Super power dan lembaga ini bersifat independen karena PPATK dalam melaksanakan tugasnnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, karena sifatnya yang independen, PPATK dalam melaksanakan tugasnnya tidak ada satu pun lembaga yang dapat turut campur tangan dalam mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. 2. Kewenangan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi keuangan yang pada bilamana PPATK harus meminta penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri, dan itu pun harus disertai bukti yang cukup untuk menghentikan sementara suatu transaksi sehingga dapat melindungi kas keuangan negara. Pada kenyataanya pasal ini dilegalisasikan oleh undang-undang tersebut . keberadaan dari pasal tersebut membuat tumpang tindih antara kewenangan PPATK dan Penyidik sehingga dapat berpotensi pelanggaran Hukum yang terjadi.
Kata kunci: Kewenangan, PPATK, tindak pidana, pencucian uang