PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Ombudsman dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan bagaimana kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Keberadaan Ombudsman di Indonesia telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya keberadaan lembaga Ombudsman telah dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 namun nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan. Sedangkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal maupun bersifat internal. 2. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kata kunci: Ombudsman, pengawasan, layanan publik.