EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan dan bagaimana melakukan eksekusi harta bersama akibat perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tatacara dalam melaksanakan eksekusi tersebut adalah :Â Permohonan pihak yang menang, Penafsiran biaya perkara, Melaksanakan peringatan (aanmaning), Mengeluarkan surat perintah eksekusi, Pelaksanaan eksekusi riil, Kepala Desa/Lurah tidak diwajibkan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. 2. Berdasarkan pasal 37 UU no 1 tahun 1974 dan pasal 96 dan 97 KHI cara pembagian harta gono-gini adalah masing-masing mendapatkan separoh dari harta kekayaan bersama. Pembagian harta gono-gini juga dapat ditempuh melalui putusan pengadilan agama atau melalui musyawarah. Dalam penyelesaian melalui musyawarah ini, boleh saja salah satu pihak mendapatkan prosentasi lebih besar ataupun lebih kecil dari yang lain, tergantung dari kesepakatan dan tanpa adanya unsur keterpaksaan.
Kata kunci: Eksekusi putusan, pengadilan, harta bersama, perceraian.