TUGAS DAN FUNGSI BANK DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi bank dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, dan apa saja kewenangan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan bahwa: 1. Tugas dan fungsi bank dalam rangka pembinaan bank wajib memelihara kesehatan bank dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya. Sedangkan dalam rangka pengawasan bank. Pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, dan lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. 2. Kewenangan pembinaan dan pengawasan bank oleh bank Indonesia yaitu kewenangan dibidang perizinan, kewenangan untuk menetapkan peraturan, dan kewenangan memberikan sanksi.
Kata kunci: bank, pengawasan bank.