KAJIAN YURIDIS HAK ATAS TANAH REKLAMASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Authors

  • Roberto Ranto

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hak atas tanah reklamasi menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan bagaimana aspek hukum pengadaan dan pengelolaan tanah reklamasi untuk kepentingan umum di wilayah pesisir.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Kebijakan Hak atas Tanah dalam pelaksanaan reklamasi pantai dan laut yang melibatkan banyak pihak mencakup pemerintah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, penegak hukum dan masyarakat pesisir masih terjadi pro dan kontra, berhubung kebijakan yang menyangkut reklamasi sangat mempengaruhi lingkungan dan ekosistem, serta sumber daya alam dan manusia. Implikasi hukum dari pelaksanaan Reklamasi dapat meluputi Bidang Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan. Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pada Pasal 34 mengatur tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka lembaga hukum reklamasi telah memiliki dasar hukum. Perizinan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Kemudian mengenai kebijakan pemberian kepastian atas reklamasi diatur juga dalam perda, selanjutnya dibuatkan Peraturan Walikota atau Kepala Daerah sebagai peraturan pelasana PERDA yang dimaksud. 2. Aspek hukum pengadaan dan pengelolan tanah reklamasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, memberikan hak pemanfaatan terhadap peruntukan lingkungan yang baru dan hak atas tanah Reklamasi menjadi kewenangan pihak pengembang reklamasi sesuai perundangan yang berlaku. Kebijakan terhadap kegiatan pemanfaatan tanah hasil reklamasi Pantai harus terkoordinasi dengan keterpaduan pengelolaan dan pemanfaatan antar sektor bidang lingkungan, penataan ruang serta kelautan dan pengawasan secara berkelanjutan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemeritah Kabupaten/Kota.

Kata kunci:  Hak atas tanah, reklamasi

Author Biography

Roberto Ranto

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03