PEMBUKTIAN NOODWEER (PEMBELAAN TERPAKSA) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Patricia Regina Lahe

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian pembelaan terpaksa (noodweer) pada tindak pidana pembunuhan dan apa syarat-syarat tindak pidana yang mengkibatkan kematian karena pembelaan terpaksa Pasal 49 ayat (1) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan pada proses persidangan, hal ini dikarenakan pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan menguraikan alat bukti-alat bukti yang dinyatakan di dalam Pasal 184 KUHAP pada proses persidangan, diuraikannya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk maupun surat, dan dilengkapi pula dengan adanya barang bukti di dalam persidangan. Dengan penguraian alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, surat, maupun keterangan ahli pada saat persidangan dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam keadaan seperti apa perbuatan itu dilakukan. 2. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa (noodweer), maka Majelis Hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti; adanya serangan yang bersifat melanggar hukum;  serangan itu bersifat seketika;  pembelaan terpaksa itu harus bersifat seperlunya saja. 

Kata kunci: Pembelaan terpaksa, tindak pidana pembunuhan

Author Biography

Patricia Regina Lahe

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03