PENENTUAN BESAR GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Valerian Christopher Mowoka

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana penentuan besar ganti rugi terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan atau regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dikelompokkan baik dalam Perundang-undangan, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasonal. 2. Mencermati mekanisme penentuan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian dalam UU No. 2 Tahun 2012 serta dasar acuan yang digunakan dalam menentukan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian yang diatur dalam Perpres 71/2012. sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan mengenai mekanisme penentuan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian serta dasar acuan yang digunakan dalam menentukan besaran maupun bentuk Ganti Kerugian yang diatur PerKa BPN 03/2007. Baik dalam UU No 2/2012, Perpres 71/2012 maupun dalam PerKa BPN 05/2012, yang  dijadikan dasar atau acuan dalam menilai besaran nilai ganti kerugian atau harga tanah hanya pada NJOP, nilai jual bangunan, nilai jual tanaman bukan pada nilai jual berdasarkan harga pasar seperti yang selama ini diinginkan oleh masyarakat yang terkena pengadaan tanah. 

Kata kunci: Penentuan besar ganti rugi, pengadaan tanah, kepentingan umum

Author Biography

Valerian Christopher Mowoka

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03