PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TUGAS KEWAJIBAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengangkatan, pemberhentian notaris dari jabatannya sebagai sanksi kerja menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bagaimana kewenangan, tugas dan kewajiban notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan Jabatan Notaris oleh Menteri yang berwenang untuk itu dan sebagai syaratnya harus mengucapkan sumpah/janji, serta memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUJN, berkenaan dengan Pemberhentian Jabatan Notaris, juga oleh Menteri yang punya kewenangan untuk itu, dengan berbagai alasan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 UUJN dengan klasifikasi berhenti atau diberhentikan dengan hormat, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan tidak hormat yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang berwenang untuk itu. 2. Kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai jabatan Notaris dan penyelenggara pemerintah dan kenegaraan dengan melayani kepada warga negara yang menghadap di hadapan notaris berkenaan dengan hukum keperdataan dan pertanahan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang yang berlaku/kewenangan umum, kewenangan khusus dan kewenangan yang akan ditentukan kemudian dan kewenangan membuat akta. Notaris di samping punya kewenangan juga melekat kewajiban notaris yang ditegaskan dalam Pasal 16 UUJN, kewajiban jabatan notaris apabila dilanggar pasti ada sanksi atas pelanggaran tersebut. Notaris berkewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam tugasnya, juga punya kewajiban ingkar sebagaimana diatur dalam undang-undang karena kewajiban ingkar melekat pada tugas jabatan Notaris, ini mutlak dilakukan kecuali undang-undang mengatur untuk menggugurkan kewajiban ingkar, serta setiap kewajiban pasti terdapat suatu larangan yang tidak dapat dilakukan.
Kata kunci: Pengangkatan, pemberhentian, tugas dan kewajiban Notaris