KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PROGRAM ISI SIARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menetapkan standar program isi siaran menurut UU Penyiaran dan apa sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan dalam UU Penyiaran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menetapkan standar program isi siaran diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2002. Isi siaran harus sesuai dengan asas tujuan, fungsi dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Undang-Undang Penyiaran juga memberikan kewenangan kepada KPI dalam hal menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk mengatur secara teknis serta mengawasi isi siaran. 2. Sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan Undang-Undang Penyiaran dibagi dalam 2 kategori yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam BAB VIII Pasal 55 Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan Sanksi Pidana diatur pada Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 dengan ancaman pidana penjara dan denda yang beragam terhadap pelanggaran atas peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang tersebut.
Kata kunci: Kewenangan Komisi Penyiaran, persyaratan program isi siaran