PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Ridwan Ardiansyah

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan anak di bawah umur dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan anak di bawah umur ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai pertanggungjawaban narkotika di kalangan remajatelah sesuai dengan perlindungan hak-hak anakdi mata hukum itu sendiri. Perlindungan hak-hak anak mulai diberikan dari saat awal yaitu di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan selama menjalankan hukuman. Hak-hak tersebut terdapat dalam Pasal 64 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang narkotika. Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang sistem Peradilan Anak menunjukkan adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi anak atau remaja yang berkonflik dengan hukum. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja ditinjau dari UU No 35 Tahun 2014 lebih menitikberatkan hukuman kepada orang yang menyuruhatau melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana terdapat pada Pasal 89 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan bagi remaja atau anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai korban sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja, Perlindungan Anak.

Author Biography

Ridwan Ardiansyah

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03