AKIBAT HUKUM TENTANG DEBITUR YANG PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum setelah debitur dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana tata cara mengajukan permohonan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum setelah debitur dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 adalah 1) debitur kehilangan hak menguasai dan mnegurus harta kekayaannya; 2) perikatan yang muncul setelah pernyataan pailit tidak dapat dibebankan ke budel pailit; 3) tuntutan terhadap harta pailit diajukan ke dan atau oleh kurator; 4) penyitaan menjadi hapus; 5) bila debitur ditahan harus dilepas. 2. Tata cara pengajuan permohonan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu undang-undang tidak mengharuskan bahwa permohonan kepailitan dilakukan dengan perantara seorang pengacara dan permohonan harus secara tertulis disampaikan kepada panitera. Sesudah permohonan diterima oleh pengadilan negeri yang berwenang, maka hakim akan menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat sidang. Pemeriksaan permohonan kepailitan dilakukan secara cepat dalam rapat permusyawaratan itu dengan majelis hakim. Selanjutnya pembicaraan permohonan kepailitan dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kata kunci: Akibat hukum, debetur, pailit