PENERAPAN HUKUM HAK ATAS TANAH MELALUI PEWARISAN MENURUT BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE (BW)

Authors

  • Reynaldy C. N. Moomin

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek dan bambatan-hambatan apa yang muncul dalam penerapan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum hak atas tanah melalui pewarisan, mengacu pada aturan Pasal 831 Burgerlijk Wetboek yang kemudian dijabarkan pada 894 Burgerlijk Wetboek bahwa, data yang dimaksud dengan beberapa orang antara mana yang satu adalah menjadi waris  yang  lain,  adalah  misalnya:  antara  ayah dengan anak-anak. Kalau ayah mati maka anak-anak adalah ahli warisnya dan demikian pula sebaliknya, kalau anak meninggal dengan tidak meninggalkan isteri dan keturunan, maka ayah adalah ahli waris anaknya. 2. Hambatan-hambatan yang muncul dalam penerapan hukum hak atas tanah melalui pewarisan menurut Burgerlijk Wetboek, karena didasari kekurang pahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, sehingga dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengajukan gugatan dengan dasar bahwa merekalah seharusnya pemilik yang sah. Sebenarnya secara hukum, hak milik merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda. Undang-undang menjamin hak seorang anak sejak ia masih berada dalam kandungan, hal ini menunjukkan bahwa hukum telah memandang bayi di dalam kandungan sebagai subyek hukum yang memiliki hak-hak keperdataan.

Kata kunci: Penerapan hokum, ha katas tanah, pewarisan.

Author Biography

Reynaldy C. N. Moomin

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-05-03