KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN HARTA PAILIT DALAM PERADILAN

Authors

  • Taufiq H. Takalao

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan dan bagaimana kewenangan hakim pengawas dalam dalam mengawasi penyelesaian harta pailit.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Syarat dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Syarat utama untuk dapat dinyatakan pailit adalah bahwa seorang Debitor mempunyai paling sedikit 2 (dua) Kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Dalam pengaturan pembayaran ini, tersangkut baik kepentingan Debitor sendiri, maupun kepentingan para Kreditornya. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. Pernyataan pailit dapat dimohon oleh salah seorang atau lebih Kreditor, Debitor, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya. 2. Kewenangan hakim pengawas dalam dalam mengawasi penyelesaian harta pailit meliputi pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan pada tingkat terakhir. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit. Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan, kecuali ada ketentuan-ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang yang mengatur secara khusus untuk permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan Hakim Pengawas.

Kata kunci: Kewenangan Hakim, harta pailit, Peradilan

Author Biography

Taufiq H. Takalao

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-04-01