PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK JUAL BELI TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Authors

  • Areini Airin Mokoagow

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang jual beli tanah menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana proses balik nama sertifikat hak milik atas jual beli tanah berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan obyek peralihan hak adalah: a. Hak Milik b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai . Akta PPAT berfungsi sebagai alat pembuktian mengenai benar sudah dilakukannya jual beli. Jual beli tersebut masih dapat dibuktikan dengan alat pembuktian yang lain. Dalam proses pembuatan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, dibutuhkan langkah-langkah yang harus dilalui oleh PPAT sebelum dilakukan penandatanganan akta jual belinya oleh para pihak yang berkepentingan. Setelah semua persyaratan dipenuhi termasuk pemeriksaan kebenaran sertifikat tanah tersebout oleh PPAT maka penandatanganan  akte jual beli tanah (AJB) harus dilakukan dihadapan PPAT setempat yang dihadiri oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli. 2.Proses balik nama sertifikat hak milik jual beli tanah menurut UUPA, adalah Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli, nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk dan nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk kemudian dalam waktu 14 (empat belas hari) sampai maksimal 20 (dua puluh hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah beralih menjadi atas nama pembeli di Kantor Pertanahan.

Kata kunci: Proses balik nama, sertifikat, hak milik, jual beli tanah

Author Biography

Areini Airin Mokoagow

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-06-12