PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH KARENA WANPRESTASI KAJIAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi dan bagaimana kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestas dapat dilakukan di Luar Pengadilan dan Lewat Pengadilan. Di Pengadilan Negeri dapat dilayangkan gugatan dan dapat melakukan permohonan Eksekusi Jaminan yang pada umumnya dilakukan Bank adalah eksekusi jaminan berdasarkan Akta Hak Tanggungan dan Akta Fidusia. Proses Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Setelah Persetujuan dan Kuasa Direksi diperoleh, maka proses eksekusi jaminan dapat segera dilaksanakan dan dimulai dengan pendaftaran Permohonan Eksekusi Jaminan pada Pengadilan Negeri setempat. 2. Kewenangan Pengadilan d alam proses penyelesaian sengketa yakni kewenangan absolute dan relative yakni di Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perdata dan pidana dimana penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi dapat diproses di Pengadilan Negeri yang memiliki ketentuan-ketentuannya.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Wanprestasi.