KAJIAN YURIDIS BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN

Authors

  • Mohammad Sholihin Mertosono

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berperkara di pengadilan dan bagaimana prosedur/mekanisme pengajuan beracara Cuma-Cuma (prodeo) dalam penyelesaian perkara perdata bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Adanya pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dalam hal pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Manado dalam penyelesaian perkara perdata didasarkan adanya dua aturan pokok yang mengatur yaitu, pasal 273-277 RBg (Reglement Buiten Gowesten) dimana “penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat diizinkan utuk berperkara tanpa biayaâ€. Serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang meliputi Posbakum, Sidang di luar gedung pengadilan, dan Pembebasan biaya perkara (prodeo). 2. Prosedur/cara mengajukan gugatan dalam penyelesaian perkara prodeo di Pengadilan Agama Manado sama dengan pengajuan perkara pada umumnya, yaitu membuat surat gugatan/ permohonan yang ditunjukan kepada ketua pengadilan, yang memuat identitas para pihak, Posita yang isinya menjelaskan bahwa penggugat/ pemohon merupakan orang miskin dan tidak mampu membayar biaya perkara. Serta petitum yang salah satu isinya menyatakan agar penggugat/ pomohon dapat dibebaskan dari biaya perkara (prodeo). Gugatan tersebut kemudian diserahkan kepada bagian kepaniteraan melalu petugas meja satu dengan serta melampirkan Surat permohonan untuk berperkara secara Cuma-Cuma (formulir LH.1), Surat keteranagan Miskin/ tidak mampu, Serta dokumen-dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa dirinya adalah orang misksin/ tidak mampu sperti Jamkesmas, Kartu Keluarga Miskin (KKM), dll. Untuk kemudian di proses lebih lanjut. Penentuan boleh dan tidaknya beracara Cuma-Cuma di Pengadilan Agama Manado menurut pasal 273-277 RBg ditentukan dalam sidang insidentil dimana pihak dapat menanggapi mengenai ketidak mampuan pemohon dan diputus dengan putusan sela. Sementara penentuan beracara Cuma-Cuma dalam prakteknya sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014, cukup diputuskan oleh pimpinan pengadilan di luar persidangan dengan berdasarkan adanya ketersediaan dana dalam DIPA Pengadilan.

Kata kunci:  Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat Tidak Mampu, Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

Author Biography

Mohammad Sholihin Mertosono

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-06-12