KEDUDUKAN SAKSI AHLI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 184 KUHAP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah pemeriksaan ahli di dalam suatu persidangan perkara pidana sudah sejalan dengan upaya mencari kebenaran materiil dan bagaimana kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim seringkali tidak bisa menentukan kapan seorang ahli diizinkan bersaksi di persidangan atau kapan seorang ahli tidak boleh memberikan kesaksiannya di hadapan persidangan. Salah satu penyebab munculnya permasalahan tersebut karena Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur keterangan ahli sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 186. Dengan tidak adanya norma hukum yang jelas dan tegas untuk dapat dijadikan pegangan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam menetapkan seseorang sebagai ahli atau bukan ahli, dalam banyak kasus hakim dengan pertimbangan subjektifnya seringkali membiarkan ahli masuk ke dalam persidangan perkara pidana. 2. Kedudukan saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bilamana di berikan dalam sidang pengadilan mempunyai kekuataan pembuktian bebas. Oleh karena itu, alat bukti kesaksian ahli tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak menentukan atau mengikat nilai kekuatan pembuktian saksi ahli bergantung pada penilaian hakim.
Kata kunci: Kedudukan saksi ahli, pembuktian tindak pidana pembunuhan