KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, karena tidak memahami aturan, dan kurangnya sosialisasi Pemerintah. 2. Belum semua daerah yang melaksanakan tanggungjawab keterbukaan Informasi Publik, yang dibuktikan dengan sebagian besar Pemerintah Daaerah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kata kunci:Â Kajian hukum, keterbukaan, informasi publik