PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DI MALAM HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja wanita di malam hari menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana pengawasan hukum terhadap pekerja wanita di malam hari menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bukan hanya dalam aturan kerja serta hak dan kewajiban dari tenaga kerja wanita yang tertera dalam perjanjian kerja, namun perlindungan terhadap tenagakerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 76. Selain itu, pengaturannya diatur juga dalam Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan, dimana proses penerapanya dilakukan langsung oleh pengusaha lewat perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang. 2. Pengawasan perlindungan hukum tenaga kerja (wanita), untuk mengawasi penerapan berlakunya undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun perusahaan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah/Pusat yang menerima surat tugas), mencakup hak dan kewajiban perusahaan maupun tenaga kerja. Prinsip pengawasan bidang ketenagakerjaan, layanan publik, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, universal, proporsionalitas, kesetaraan, bagi tenaga pengawas ketenagakerjaan berkewajiban dan tidak menyalahgunakan kewenangannya, memegang kerahasiaan profesionalitas integritas, kemandirian dan imparsialitas, dan berkewenanggan menyelidiki, memberi perintah/melapor kepada penyidik (Polri) untuk ditindaklanjuti dan tetap melakukan koordinasi kepada pimpinan/kepada Kantor Ketenagakerjaan, Gubernur, Kabupaten/Kota sebagai atasan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja perempuan, malam hari.