PEMENUHAN HAK NARAPIDANA LAPAS KELAS IIA MANADO BERDASARKAN PASAL 14 UU NO. 12 TAHUN 1995 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pemenuhan Hak-Hak Narapidana di Lapas Kelas IIA Manado dan bagaimana factor-faktor Pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris atau disebut juga dengan metode normatif terapan, dapat disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak narapidana pemasyarakatan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado secara keseluruhan telah dijalankan oleh pihak lapas dengan baik dan telah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta telah diterima oleh narapidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Narapidana Pemasyarakatan. Namun masih terdapat beberapa hak narapidana pemasyarakatan yang belum bisa terpenuhi secara maksimal seperti mendapatkan obat-obatan yang layak dan cukup, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaannya dikarenakan tidak berfungsinya bengkel kerja yang ada serta sulitnya narapidana dalam mengurus administrasi untuk pengajuan cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat serta cuti menjelang bebas. 2. Bahwa tidak terpenuhinya hak-hak narapidana disebabkan beberapa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi petugas lembaga pemasyarakatan dalam mengayomi serta memasyarakatkan para narapidana, yakni diantaranya Kurangnya ruangan-ruangan untuk menempatkan narapidana khusus, sehingga terjadi over kapasitas, Fasilitas dana pengayoman serta pemasyarakatan (pembinaan) narapidana yang sangat terbatas, dan Kurangnya tenaga ahli (psikolog, sosiolog, ekonom, dan agawaman), kurangnya sumber daya manusia seperti dokter dan perawat dalam pemenuhak hak pelayanan kesehatan, dan sulitnya narapidana dalam memenuhi persyaratan administrasi utuk mendapatkan hak cuti menjelang bebas.
Kata kunci: Pemenuhan hak narapida, perspektif HAM