PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) TERHADAP PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI TRADISIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Authors

  • Wilsen Patrick Tuuk

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan paten terhadap pengetahuan dan teknologi tradisional di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan bagaimana pelindungan pengetahuan tradisional dalam sistem hak kekayaan intelektual.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan paten diberikan negara berdasarkan permohonan. Permohonan pendaftaran paten tersebut diajukan oleh inventor atau calon pemegang paten berupa permohonan pendaftaran ke kantor paten. Perlindungan paten diberikan untuk satu invensi. Permohonan paten terhadap invensi tersebut dapat berupa perlindungan terhadap prosesnya maupun produk yang dipatenkan. Dalam hal ini paten melindungi invesi di bidang teknologi baik teknologi makanan, obat-obatan dan lain-lain. Sistem paten memiliki hubungan yang sangat erat dengan pengetahuan tradisional misalnya invensi dibidang farmasi atau obat-obatan karena bidang tersebut merupakan cakupan dari hukum paten. Namun dalam praktik hukum paten belum mampu melindungi pengetahuan tradisional. Paten memiliki objek perlindungan berupa invensi di bidang teknologi. Persyaratan invensi untuk mendapatkan perlindungan paten adalah harus baru atau memenuhi syarat kebaruan (novelty), mengandung langka invensi dan dapat diterapkan di bidang industri. 2. Perlindungan pengetahuan tradisional dalam sistem haki berkaitan erat dengan bagaimana untuk melestarikan, melindungi dan adil dalam penggunaannya, mendapatkan perhatian meningkat dalam berbagai diskusi kebijakan internasional. Bentuk perlindungan untuk pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan menggunakan dua macam model yaitu perlindungan dalam bentuk hukum dan  perlindungan dalam bentuk non hukum. Dalam perlindungan pengetahuan tradisional ini didukung dengan menggunakan asas perlindungan defensif (defensive protection doctrine) dan asas perlindungan positif (positive protection doctrine).

Kata kunci: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan dan Teknologi Tradisional, Paten.

Author Biography

Wilsen Patrick Tuuk

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-06-12