PERJANJIAN EKSTRADISI ANTAR NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Ekstradisi Dalam Perjanjian Internasional dan bagaimana Praktek Indonesia Berkaitan Mekanisme Pelaksanaan Ekstradisi Terhadap Pelaku Kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian internasional dibidang ekstradisi sangat penting dalam pelaksanaan permintaan ekstradisi, karena melalui perjanjian ekstradisi pada dasarnya dipersyaratkan bahwa penyerahan para pelaku tindak pidana didasarkan atas perjanjian yang dilakukan antara pihak negara peminta dan negara diminta. Dalam Pasal. 27 Konvensi Wina mengenai Perjanjian Internasional (UN Convention on the law of the treaty) tahun 1969, bahwa  permintaan ekstradisi wajib dipenuhi, sebagai suatu kewajiban mutlak bagi negara yang dimintakan ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan, praktek Indonesia mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Dalam Pasal. 22, 23 dan 24, diatur bahwa dalam hal penerimaan permintaan ekstradisi dari negara peminta, yang harus diperhatikan adalah prosedur pengajuan permintaan, syarat yang harus dipenuhi, dan yang paling penting apakah Indonesia sebagai negara yang diminta sudah ada perjanjian ekstradisi dengan negara peminta.
Kata kunci: Perjanjian ekstradisi, antar negara, penanggulangan kejahatan.