ANALISIS YURIDIS TERHADAP NETRALITAS PERS PADA MEDIA PENYIARAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap netralitas pers pada media penyiaran di Indonesia dan bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi terhadap media penyiaran di Indonesia yang tidak bersikap netral. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap netralitas pers pada media penyiaran dimuat dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran yang menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. KPI selaku regulator lembaga penyiaran di Indonesia lahir atas mandat Undang-Undang Penyiaran mempunyai otoritas untuk membentuk suatu pedoman penyiaran dalam hal ini Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berisi ketentuan-ketentuan penyiaran serta batas-batas dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap lembaga penyiaran di Indonesia. Selain dalam Undang-Undang Penyiaran serta peraturan perundang-undangan lainnya yang meregulasi lembaga penyiaran di Indonesia, P3SPS juga mengatur ketentuan tentang netralitas pers. 2. Mekanisme penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh KPI terhadap setiap lembaga penyiaran di Indonesia yang melanggar ketentuan netralitasnya. Adapun mekanisme penjatuhan sanksi terhadap lembaga penyiaran diatur dalam Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Penjatuhan tempo sanksi administratif dilakukan dalam rapat pleno yang diadakan oleh KPI, dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak lembaga penyiaran dan anggota KPI yang menghadiri rapat pleno tersebut. Sedangkan ketentuan tentang jenis-jenis sanksi administratif mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kata kunci: Analasis yuridis, netralitas pers, media penyiaran