ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum mengenai pembuatan suatu kontrak dalam praktik dan bagaimana ketentuan hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum mengenai pembuatan suatu kontrak dalam praktik mengacu pada asas kebebasan berkontrak, dasar eksistensinya terdapat pada rumusan angka 4 Pasal 1320 KUH Perdata yaitu suatu sebab yang tidak terlarang. 2. Ketentuan hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku harus memperhatikan ketentuan Pasal 18, Bab V UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku. Dengan demikian semua perjanjian yang mengandung causa atau sebab yang terlarang yang terwujud dalam bentuk prestasi yang tidak diperkenankan untuk dilakukan menurut hukum, kesusilaan dan ketertiban umum, meskipun ia memuat atau tidak memuat klausula baku akan tetap batal demi hukum.
Kata kunci: perjanjian baku