KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK IMUNITAS SEORANG DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imunitas menurut Konvensi Wina Tahun 1961 dan bagaimana tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan Hak Imunitas diplomatic. Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran terhadap Hak Imunitas Diplomatik merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional. Dalam hal ini Negara penerima wajib bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap Hak Istimewa dan Kekebalan dari perwakilan diplomatik asing, baik itu diplomat, keluarga, maupun gedung perwakilan diplomatik. Pertanggungjawaban negara dilakukan sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh suatu negara atau suatu konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar internasional tertentu yang telah ditetapkan. 2. Ketika hak imunitas tersebut disalah gunakan oleh para pejabat diplomat maka pejabat diplomat bebas dari yurisdiksi Negara penerima, tetapi pejabat diplomat tidak sepenuhnya bebas dari yurisdiksi Negara pengirim karena perbuatan-perbuatan yang diluar tugas resminya dapat diadili sesuai dengan yurisdiksi Negara pengirim dan dapat dibawa ke hadapan pengadilan.
Kata kunci: Penyalahgunaan,  Hak Imunitas, Diplomat.