KEDUDUKAN ANAK DILUAR KAWIN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU.VII/2010 TERHADAP HUBUNGAN ANAK DI LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 dan bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluargaya. maka tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak luar kawin tidak hanya dibebenakan kepada ibu dan keluarga ibunya saja, akan tetapi juga dibebankan juga kepada ayah dan keluarga ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, ayah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak berkaitan dengan sandang, pangan dan papan bahkan pendidikan. Demikian ada hak anak untuk menuntut ayah atau keluarga ayah apabila tidak memenuhi kewajiab tersebut. sebaliknya dengan adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, maka akan menimbulkan kewajiban untuk saling memelihara. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menyangkut anak luar kawin adalah sebagai suatu terobosan hukum demi terwujudnya kedudukan hukum anak luar kawin yang peraturannya dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas. Berdasrkan Psal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, maka anak yang bersangkutan tergolongs sebagai anak luar kawin, dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Pengaturan tentang kedudukan hukum anak luar kawin dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas, pada hal dalam kehidupan masyarakat, kawin siri ini, yang dari perkawinan tersebut lahir anak, menjadi tidak jelas.
Kata kunci: Kedudukan anak, di luar kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi