KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG INVESTASI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2014 Jo UU NO. 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan investasi di bidang pembangunan di daerah dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah di bidang investasi menurut UU No. 23 Tahun 2014 Juncto UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal terlihat beberapa model penerapan di daerah. Pengaturan investasi di daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri dengan berdasarkan pada kebutuhan daerah. Sistem pengaturan penanaman modal sampai dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal masih bersifat sentralistis di mana pengelolaan penanaman modal masih berada di tangan pemerintah pusat terlebih khusus yang diatur dalam Pasal 27. Hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dimana penanaman modal merupakan kewenangan daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan. 2. Wewenang dari pemerintah daerah di bidang investasi atau penanaman modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan adalah mengeluarkan kebijakan penanaman modal, melakukan kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data & sistem informasi penanaman modal serta penyebarluasan pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Dan Kemudian penulis menyimpulkan bahwa Kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom dalam bidang penanaman modal adalah pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupeten/kota, melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota, membuat kebijakan dan mengeluarkan keputusan dan ketetapan. Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin kepastian dan keamanan dalam berusaha yang sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Investasi