PROSES PERIZINAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja alasan hukum perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan bagaimana proses perizinan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alasan hukum perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil adalah: pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; kedua, Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selam 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; ketiga, salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri; dan keenam antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2. Proses perizinan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu permohonan izin untuk bercerai harus diajukan secara tertulis oleh Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat dan harus dicantumkan secara jelas alasan-alasan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil untuk bercerai. Permintaan izin diajukan kepada pejabat melalui saluran hierarki atau dilaksanakan sesuai dengan proses internal di lingkungan lembaga atau instansi dan memperhatikan pula jenjang jabatan yang ada dalam struktur lembaga atau instansi yang bersangkutan. Setiap atasan yang menerima permintaan izin harus memberikan pertimbangan. Jika informasi dan penjelasan sudah diperoleh, maka atasan tentu saja memerlukan waktu untuk menguji atau menganalisis pertimbangan apa yang seharusnya diberikan, atau kemudian dapat diteruskan kepada pejabat bersangkutan. Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian dilakukan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga hari terhitung secara imperatif.
Kata kunci: Proses perizinan, perceraian, pegawai negeri sipil