PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI MALAM HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Ayu Wahyuni Maku

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan dan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada malam hari ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan kerja merupakan suatu hubungan antara seorang pekerja/buruh dan seorang majikan atau pengusaha, dimana hubungan kerja itu terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Mereka terikat dalam suatu perjanjian, di satu pihak pekerja/buruh bersedia bekerja dengan menerima upah dan pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah. Unsur hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha) dan pekerja/buruh, perjanjian kerja, adanya  pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian, landasan hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Prinsip yang menonjol pada perjanjian kerja, yaitu adanya keterikatan seseorang (pekerja/buruh) kepada orang lain (pengusaha) untuk bekerja di bawah perintah dengan menerima upah. Jadi, apabila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja, berarti ia secara pribadi otomatis harus bersedia bekerja di bawah perintah orang lain. 2. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasai Nomor 224 tahun 2003 lebih menekankan perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan menjamin dan memberikan segala hak-hak yang perlu diperoleh pekerja perempuan tersebut. Dari ketentuan Pasal dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh baik secara umum maupun secara khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja pada malam hari harus mengikuti ketentuan tersebut, mengingat dalam hal ini untuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja laki-laki yang bekerja di malam hari tidak diatur.

Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, bekerja di malam hari.

Author Biography

Ayu Wahyuni Maku

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-10