AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana makna perkawinan menurut hukum agama dan bagaimana akibat hukum perceraian bagi PNS berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu 'perikatan jasmani dan rohani' yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung tidak seagama. 2. Pegawai Negeri Sipil yang bercerai berdasarkan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, harus memperoleh izin secara tertulis dari atasan dan Pejabat dan Pejabat dapat memberi izin atau menolak izin sesuai hirarki dan aturan/ketentuan yang berlaku. Bila terjadi perceraian, Pegawai Negeri Sipil wajib membagikan gajinya kepada bekas isteri dan anak-anaknya. Pemberian sanksi berat berupa hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perceraiannya setelah 1 bulan terjadinya perceraian dan selambat-lambatnya 1 tahun.
Kata kunci:Â Akibat Hukum, perceraian, Â PNS