PENYALAHGUNAAN TROTOAR MENJADI LAHAN PARKIR KENDARAAN RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Gery T. Ontorael

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi trotoar menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyalahgunaan trotoar menjadi lahan parkir kendaraan roda dua.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Trotoar adalah fasilitas yang selalu ada disetiap jalan raya. Oleh karena itu perlu adanya pehatian khusus oleh pemerintah-pemerintah setempat dan suara masyarakat yang membela hak pengguna jalan, jika memang keseimbangan perhatian tersebut kurang, sangatlah berat untuk menghilangkan kebiasaan menyalahgunakan fungsi trotoar dan banyaknya para pengendara bermotor khususnya roda dua, bahkan para pedagang kaki lima sering melakukan penjualan pada trotoar sehingga para pedagang sambilan masih membuat trotoar tersebut hanya hiasan semata tidak dilihat dari fungsinya. Aturan tidaklah salah karena memang dapat dilanggar tetapi diamnya orang yang benar dan jujur membuat aturan tersebut selalu dilanggar oleh orang yang selalu membenarkan aturan. 2. Dalam penerapan ketentuan yang ada saat ini terhadap pelanggaran akan penggunaan trotoar menjadikan sebagai tempat perparikan khusunnya pengendara roda dua, dapat dikenakan tentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 274 ayat (2) dan Pasal 275 ayat (1) UULAJ ( Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Kata kunci: Penyalahgunaan Trotoar, Lahan Parkir, Kendaraan Roda Dua, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Author Biography

Gery T. Ontorael

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-08-10