EKSISTENSI SURAT KUASA TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI KUHPERDATA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana eksistensi surat kuasa terhadap peralihan hak atas tanah ditinjau dari KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuriidis normatif, disimpulkan: 1. Proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dilihat dari karakteristik hak dan proses peralihan haknya, memiliki unsur hukum berbeda, terutama yang terkait dengan syarat formil dan materil, prosedur, maupun mekanisme yang sangat ditentukan oleh sifat dan keadaan subyek atau obyek hak. Namun demikian syarat utama harus adanya alat bukti hak atas tanah, yakni bukti kepemilikan secara tertulis formil yang berupa sertifikat (untuk tanah yang telah didaftarkan), maupun bukti pendukung (untuk tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat). Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 2. Sesuai dengan Pasal 1793 KUHPerdata yang mengatakan bahwa, kuasa dapat diberikan dalam suatu akta umum, tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan, serta penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam. Dalam hal pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, dan secara umum yaitu mengenai segala kepentingan si pemberi kuasa. Tidak semua tindakan hukum dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melakukannya. Namun untuk memindah-tangankan benda-benda atau untuk hipotik atas benda-benda itu, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata.
Kata kunci: Eksistensi Surat Kuasa, Peralihan Hak Atas Tanah, KUHPerdata.