KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN IKAN DILAUT BERDASARKAN UU NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Pencurian Ikan dilaut (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) Indonesia dan bagaimana dampak hukum penenggelaman kapal yang melakukan Pencurian Ikan dilaut (Illegal, Unregulated and Unreported fishing practices) Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakukannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia dapat membakar dan/atau menenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses peradilan ataupun putusan dari hakim. Kapal asing dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan hanya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kapal tersebut telah melakukan tindak pidana dan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. 2. Tindakan Penenggelaman Kapal yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Indonesia merupakan tindakan khusus berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kata kunci: Kajian hokum, Pencurian, Ikan di Laut