PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Desain Industri dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak terlepas dari keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian-perjanjian Internasional di bidang perdagangan. Dengan ikut serta dalam perjanjian WTO, Indonesia telah meratifikasi WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia harus memberlakukan TRIPs sebagai ketentuan yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual, dimana dalam hukum TRIPs terdapat 7 (tujuah) bidang HKI salah satunya adalah Industrial Design atau Desain Industri. Di Indonesia Desain Industri di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 2. Perlindungan hukum Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, didasarkan pada konsep negara hukum. Negara hukum mengatur bahwa segala aspek kehidupan kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar perlindungan hukum Hak Desain Industri. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represif. Dengan adanya undang-undang desain industri memberikan perlindungan kepada pendesain untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya sengketa di bidang Desain Industri. Dengan adanya perlindungan terhadap pemegak hak Desain Industri membuat para pendesain untuk lebih kreatif dan produktif dalam mencipta dan menghasilkan karya-karya desain indurtri. Dan dalam pengaturan hukum Desain Industri yang terpenting dalam pengajuan hak adalah berkaitan dengan unsur kebaruan dalam ciptaan karya Desain Industri.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Desain Industri