TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI ATAU MELARANG HAK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PASAL 145 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki cakupan yang luas yang pada pokoknya meliputi 22 (dua puluh dua) macam hak, yaitu Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 2. Tindak pidana Pasal 145 UU No. 8 Tahun 2016 memiliki cakupan yang luas yaitu mencakup semua perbuatan atau tidak berbuat/mengabaikan yang dapat merintangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknyasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016.
Kata kunci: Tindak Pidana, Menghalang-Halangi Atau Melarang, Hak Penyandang Disabilitas