PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Abstract
Arbitrase merupakan salah satu usaha dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan berkembangnya zaman masyarakat pelaku usaha lebih cendrung menggunakan arbitrase didalam menyelesaian sengketa, karena dalam arbitrase proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki keunggulan dibanding pada proses di pengadilan, diantaranya terjaminnya kerahasiaan para pihak yang bersengketa dan proses penyelesaiaan sengketa relatif lebih cepat dibandingkan proses di pengadilan. Dengan kelebihan – kelebihan dari lembaga ini yang membuat para pelaku usaha lebih memilih dan percaya menyelesaiakan sengketa melalui lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan dapat dilihat bila mana para pihak yang bersengketa memilih penyelesaian sengketa mereka melalui lembaga arbitrase, dimana terdapat dalam kluasula arbitrase, jika dalam kluasula tersebut menyepakati menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa mereka, maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lah yang berwenang sepenuhnya untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa-sengketa mereka tersebut termaksud bagaimana pelaksanaannya, dan lainnya.Sehingga dengan kata lain perjanjian arbitrase timbul apabila adanya kesepakatan tertulis berupa klausula arbitrase dari para pihak untuk menyerahkan penyelesaian suatu sengketa perdata kepada lembaga arbitrase, dengan adanya klausula arbitrase yang dicantumkan dalam perjanjian memberikan kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dengan cara arbitrase.
Kata Kunci: Arbitrase