KEWENANGAN PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam dan bagaimana tata cara pengangkatan, hak kedudukan anak dalam hukum Islam. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewenangan dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam adalah suatu hal yang dapat terjadi di berbagai kalangan kehidupan, hanya saja dengan berbagai cara dan alasan serta dasarnya. Dalam pengangkatan anak yang dilakukan bagi pemeluk agama Islam, hal ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) dari UU No. 7 Tahun 1989 yang dirubah menjadi UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta melihat Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagai Pasal yang mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kewenangan dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam pengaturannya melekat pada asas personalitas keismalan dan yang paling utama orang yang mengangkat anak adalah orang Islam, tidak memandang anak yang diangkat dari agama dan golongan apa dengan prosedur dan syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Adapun tata cara pengangkatan dan hak kedudukan anak dalam hukum Islam, hal ini dikenal dilakukan secara adat, dilakukan melalui pejabat notaris dan melalui pengadilan negeri bagi non Islam serta melalui pengadilan Islam bagi yang beragama Islam dengan tata caranya masing-masing yang tidak meninggalkan tata cara yang berlaku di masing-masing pengaturan. Hak dan kedudukan bagi anak angkat dalam Islam, dilihat dalam kewarisan adalah tidak berbeda dengan anak-anak kandung (bila ada), artinya sama, dalam pewarisan bagi anak laki-laki memperoleh dua bagian, sedangkan anak perempuan memperoleh satu bagian (hanya seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan) sesuai aturan yang diatur dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7 dan ayat 11.
Kata kunci: hukum islam, pengangkatan anak