PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI MAKANAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Konsumen atau masyarakat adalah pelaksana pembangunan, untuk kelangsungan pembangunan nasional mutlak diperlukan perlindungan kepada konsumen itu. Perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual dengan menjual barang/makanan yang sudah kadaluwarsa. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong ke dalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi dua macam ruang untuk penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian konsumen diluar pengadilan.
Kata kunci: konsumen, makanan kadaluwarsa